Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika menegaskan bahwa produk makanan dengan nuansa atau aroma yang mengarah ke konten pornografi tidak akan mendapatkan sertifikasi halal. Pernyataan ini muncul menyusul tren kuliner Croissant Pattaya yang sempat viral di kalangan pecinta roti dan pastry.
Tren tersebut menarik perhatian karena namanya yang unik serta bentuk dan isian yang dianggap menyerupai bagian tubuh tertentu. LPPOM menilai bahwa elemen-elemen tersebut bertentangan dengan prinsip kesopanan yang menjadi salah satu syarat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.
Dalam praktiknya, proses sertifikasi halal tidak hanya memeriksa bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keseluruhan produk termasuk branding dan presentasi. Jika sebuah produk dinilai menimbulkan kesan yang tidak pantas, maka peluangnya untuk lolos sangat kecil.
Dampaknya terhadap pelaku usaha kuliner cukup signifikan. Banyak pemilik usaha kecil dan menengah yang mengandalkan tren media sosial untuk menarik pelanggan kini harus lebih berhati-hati dalam memilih nama dan visual produk. Kesalahan dalam branding bisa berujung pada penolakan sertifikat yang selama ini menjadi nilai jual penting di pasar Indonesia.
Selain itu, keputusan LPPOM ini juga mencerminkan upaya menjaga standar industri pangan di tengah maraknya konten viral yang terkadang melampaui batas norma. Di era digital, di mana gambar dan video makanan cepat menyebar, pengawasan terhadap aspek non-teknis seperti ini menjadi semakin relevan.
Bagi konsumen, kebijakan tersebut bisa menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal bukan sekadar soal bahan, melainkan juga mencakup nilai-nilai yang lebih luas. Produk yang lolos sertifikasi diharapkan tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Ke depan, pelaku industri makanan mungkin perlu melibatkan tim yang lebih paham regulasi sejak tahap perencanaan produk. Hal ini penting agar tren yang diangkat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus mengorbankan daya tarik pasar.






